Corporate Governance merupakan isu yang tidak pernah usang untuk terus dikaji pelaku bisnis, akademisi, pembuat kebijakan, dan lain sebagainya.
Pemahaman tentang praktik Corporate Governance terus berevolusi dari waktu ke waktu. Kajian atas Corporate Governance mulai disinggung pertama kalinya oleh Berle dan Means pada tahun 1932 ketika membuat sebuah buku yang menganalisis terpisahnya kepemilikan saham (ownership) dan kontrol.
Istilah Corporate Governance itu sendiri untuk pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report.
Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Corporate Governance di seluruh dunia. Komite Cadbury mendefinisikan Corporate Governance (I Nyoman Tjager dalam Deny, 2005) sebagai : Corporate Governance adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya.
Organization for Economic Cooperation and Development (OCED) mendefinisikan Corporate Governance (Indra Surya dan Ivan Yustiavandana, 2006) sebagai : Sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board, pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate Governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Corporate Governance yang baik dapat memberikan rangsangan bagi board dan manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan, dan pemegang saham harus memfasilitasi pengawasan yang efektif sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya yang lebih efisien.
Menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP- 117/M-MBU/2002, Corporate Governance (Indra Surya dan Ivan Yustiavandana, 2006) adalah : Suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lainnya dikemukakan oleh Price Waterhouse Coopers dalam Indra Surya dan Ivan Yustiavandana (2006) yang menyatakan bahwa Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola risiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.
FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) dalam Kuncoro (2005 : 186) mendefinisikan tata kelola korporate (corporate governance) sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalilan perusahaan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1) Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, direksi, pemegang saham dan para stakeholder lainnya.
2) Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3) Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya
Dari pengertian di atas pula, tampak beberapa aspek penting dari Good Corporate Governance yang perlu dipahami beragam kalangan di dunia bisnis, yakni;
1) Adanya keseimbangan hubungan antara organ-organ perusahaan di antaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), komisaris, dan direksi. Keseimbangan ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme operasional ketiga organ perusahaan tersebut (keseimbangan internal)
2) Adanya pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat kepada seluruh stakeholder. Tanggung jawab ini meliputi hal-hal yang terkait dengan pengaturan hubungan antara perusahaan dengan stakeholders (keseimbangan eksternal). Di antaranya, tanggung jawab pengelola / pengurus perusahaan, manajemen, pengawasan, serta pertanggungjawaban kepada para pemegang saham dan stakeholders lainnya.
3) Adanya hak-hak pemegang saham untuk mendapat informasi yang tepat dan benar pada waktu yang diperlukan mengenai perusahaan. Kemudian hak berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perkembangan strategis dan perubahan mendasar atas perusahaan serta ikut menikmati keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam pertumbuhannya.
4) Adanya perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing melalui keterbukaan informasi yang material dan relevan serta melarang penyampaian informasi untuk pihak sendiri yang bisa menguntungkan orang dalam (insider information for insider trading)
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Seiring dengan tumbuhnya perekonomian global, tumbuh pula kesadaran untuk lebih memperhatikan prinsip-prinsip Corporate Governance, dan hal ini tidak terbatas bagi pasar-pasar yang sedang tumbuh (emerging markets) atau perekonomian yang dalam proses transisi. Semua negara kini berkepentingan untuk memperbaiki cara perusahaan-perusahaan mereka bekerja. Dalam konteks tumbuhnya kesadaran akan arti penting Corporate Governance ini, Organization for Economic Corporation and Development (OCED) telah mengembangkan seperangkat prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan keadaan, budaya dan tradisi masing-masing negara. Prinsip-prinsip ini diharapkan menjadi titik rujukan bagi para regulator (pemerintah) dalam membangun framework bagi penerapan Corporate Governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip-prinsip ini dapat menjadi guidance atau pedoman dalam mengolaborasi best practices bagi peningkatan nilai (valuation) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan. Prinsip-prinsip OCED menyangkut lima bidang utama: hak-hak para pemegang saham (shareholders) dan perlindungannya; peran para karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya; pengungkapan (disclosure) yang akurat dan tepat waktu serta transparansi sehubungan dengan struktur dan operasi korporasi; tanggung jawab dewan (Dewan Komisaris maupun Direksi) terhadap perusahaan, pemegang saham, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Atau secara ringkas prinsip-prinsip tersebut dapat dirangkum sebagai: perlakuan yang setara (equitable treatment atau fairness), transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), dan responsibilitas (responsibility) (I Nyoman Tjager, Antonius Alijoyo et.al, 2003).
Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) menyatakan bahwa prinsip-prinsip corporate governance meliputi :
1) Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
2) Pertanggung-jawaban (responsibility)
Prinsip ini menekankan pada adanya system yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Hal tersebut untuk merealisasikan tujuan yang hendak dicapai dalam good corporate governance yaitu mengakomodasikan kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi bisnis dan sebagainya. Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab.
3) Keterbukaan (transparency)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan keuangan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independent. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
4) Kewajaran (fairness)
Prinsip ini menekankan pada jaminan perlindungan hak-hak para pemegang saham. Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip GCG secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan (Beasly et al., 1996). Chtourou et al. (2001) juga mencatat prinsip GCG yang diterapkan dengan konsisten dapat menjadi penghambat (constrain) aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Menurut Kuncoro (2005 : 196) para pejabat dan staf pemerintah pusat dan daerah menyetujui beberapa prinsip tata kelola yang baik yang perlu diterapkan di Indonesia. Kesepuluh prinsip tersebut adalah :
1) Partisipasi.
Mendorong semua warga negara mengekspresikan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung.
2) Penegakan hukum
Menjaga agar penegakan hukum dan perundang-undangan yang adil tanpa diskriminasi, serta mendukung HAM dengan memperhitungkan semua nilai yang ada di masyarakat.
3) Transparansi
Membangun saling kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat dengan memberikan informasi yang dibutuhkan dan akses informasi yang mudah bila dibutuhkan.
4) Responsif
Meningkatkan daya tanggap birokrat terhadap keluhan, masalah, dan aspirasi masyarakat tanpa kecuali.
5) Pemerataan
Memberikan peluang yang sama bagi semua warga untuk meningkatkan kesejahteraannya
6) Visi Strategik
Memformulasikan suatu strategi, yang didukung dengan sistem penganggaran yang mencukupi, sehingga rakyat bisa memiliki rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap masa depan daerah.
7) Efektifitas dan Efisiensi
Melayani masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal dan bijaksana
8) Profesionalisme
Meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan moral birokrat daerah sedemikian rupa sehingga mereka dapat pelayanan dengan mudah, cepat, akurat, dan mudah dijangkau
9) Akuntabilitas
Meningkatkan akuntabilitas publik bagi para pengambil kebijakan di pemerintahan, swasta, organisasi masyarakat pada semua bidang (politik, fiskal, anggaran)
10) Pengawasan
Melakukan kontrol dan pengawasan atas administrasi publik dan aktivitas pembangunan dengan melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi. Terutama sekali hubungan antara praktik Corporate Governance dengan karakter investasi internasional saat ini. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang, maka penerapan GCG secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan