Feeds:
Pos
Komentar

Archive for September, 2018

Pasar Modal

Penjualan saham (termasuk jenis sekuritas lain) kepada masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara. Umumnya penjualan dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk pasar modal dimana sekuritas tersebut diperjual-belikan. Jenis-jenis pasar modal tersebut ada beberapa macam, yaitu (Sunariyah, 2011: 12):
1. Pasar Perdana. Pasar perdana adalah Penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Pengertian tersebut menunjukkan, bahwa pasar perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan dibursa. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang akan go public (emiten), berdasarkan analisis fundemental perusahaan yang bersangkutan. Peranan penjamin emisi pada pasar perdana selain menentukan harga saham, juga melaksanakan penjualan saham kepada masyarakat sebagai calon pemodal.
2. Pasar Sekunder (Secondary Market).  Pasar sekunder didefinisikan perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi pasar sekunder dimana saham dan sekuritas lain diperjual-belikan secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.
3. Pasar Ketiga (Third Market).  Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa (Over the counter market). Bursa paralel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan efek dengan diawasi dan dibina oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan.
4. Pasar Keempat (Fourth Market).  Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui perantara perdagangan efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar (block sale).
Disamping itu, pasar modal dapat pula dilihat dari proses penyelenggaraan transaksi perdagangan di antara pelaku pasar. Ditinjau dari proses penyelenggaraan transaksi, pasar modal terdiri dari empat kategori pasar, yaitu (Sunariyah, 2011: 15) :
  1. Pasar Spot.  Adalah bentuk pasar keuangan yang memperdagangkan sekuritas atau jasa keuangan untuk diserah-terimakan secara spontan. Artinya, kalau seseorang membeli suatu jasa-jasa finansial, maka pada saat itu juga akan menerima jasa yang dibeli tersebut. Meskipun serah terima sekuritas/jasa keuangan tidak dapat dilakukan segera, yang dipentingkan adalah proses transaksi tersebut menunjukkan saat terjadinya perpindahan kekayaan di antara kedua belah pihak. Adapun penyerahan sekuritas/jasa-jasa keuangan tersebut, semata-mata hanya proses peyerahannya saja.
2. Pasar Futures atau Forward.  Adalah pasar keuangan di mana sekuritas atau jasa keuangan yang akan diselesaikan pada kemudian hari atau beberapa waktu sesuai dengan ketentuan. Proses transaksi membuat kesepakatan saat terjadinya transaksi dan saat penyerahan harus dilakukan. Dengan demikian perpindahan kekayaan dalam transaksi semacam ini memerlukan jangka waktu tertentu, dengan kata lain harga transaksi ditentukan hari, sedangkan penyerahan barang akan dilakukan di masa yang akan datang. Tentu saja, karena adanya perbedaan waktu antara saat tanggal transaksi dengan penyerahan, akan menimbulkan risiko kenaikan atau penurunan harga. Risiko semacam itu, harus dipertimbangkan oleh kedua belah pihak yang bertransaksi.
3. Pasar Opsi.  Merupakan pasar keuangan yang memeperdagangkan hak untuk menentukan pilihan terhadap saham atau obligasi. Pilihan tersebut adalah persetujuan atau kontrak hak pemegang saham untuk membeli atau menjual dalam waktu tertentu diantara entitas yang melakukan kontrak terhadap opsi yang diperjual-belikan. Hak opsi harus menegaskan dalam kontrak, bahwa kesempatan hanya dapat digunakan dalam periode waktu tertentu. Dengan demikian apabila dalam periode tersebut tidak digunakan, kesepakatan dalam kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Menurut Ahmad (2004: 55) manfaat pasar modal adalah :
  • Bagi dunia usaha manfaat pasar modal meningkatkan modal dengan menarik dana dari luar, perusahaan akan memperhatikan masalah jumlah dana dan jangka waktu untuk memperolehnya. Di samping itu jenis dana yang ditarik tidak kalah penting pula untuk menjadi pertimbangan.
  • Bagi pemodal, menabung di bank merupakan bentuk investasi yang sederhana dan bahkan sudah tidak asing bagi masyarakat. Masyarakat pemodal kecil sudah demikian akrab dengan Tabanas, Taska maupun Deposito bahkan masyarakat golongan menengah dan atas pun demikian, sedangkan pemodal institusional seperti perusahaan-perusahaan juga tidak dapat melepaskan diri dari kebiasaan ini.
  • Bagi lembaga penunjang pasar modal, berkembangnya pasar modal seperti dewasa ini memberikan manfaat yang besar bagi lembaga penunjang tersebut menuju kearah profesionalisme dalam memberikan pelayanannya, sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.
  • Bagi pemerintah, pasar modal merupakan sarana yang paling tepat di dalam memobilisasi dana masyarakat yang handal guna membiayai dana pembangunan tersebut, oleh karena itu melalui berbagai paket deregulasi dan debirokratisasi peranan pasar modal terus didorong perkembangannya.

Sumber:

Ahmad, Kamarudin. 2004. Dasar-dasar Manajemen Investasi dan Prtofolio.  Jakarta: Rineka Cipta

Sunariyah. 2011. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal. Yogyakarta: UPP STIM YKPN

 

Read Full Post »